Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. PSrE menyediakan infrastruktur untuk menerbitkan sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk penandatangan dokumen elektronik dan juga sebagai identitas untuk layanan online. TTE menyediakan integritas, otentikasi, dan nirsangkal dokumen/transaksi elektronik yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia.
Apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)? Pengertian PSrE menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Di Indonesia PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut PSrE dibagi menjadi dua, PSrE Induk dan PSrE Berinduk.
Berikut ini penjelasan tentang PSrE Induk dan PSrE Berinduk:
- PSrE induk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dibawah Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
- PSrE Berinduk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perseorangan warna negara Indonesia maupun warna negara asing, organisasi maupun badan usaha penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memiliki kepemilikan modal asing.
Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar;
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; atau
c. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
Saat ini di Indonesia terdapat 6 PSrE yang tersertifikasi dan terdaftar sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.
SERTISIGN hadir dengan platform yang sudah terintegrasi dengan PSrE resmi yang sudah teruji kehandalannya baik Cloud maupun OnPremise, kami juga melayani costomize platform sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Demikian tadi penjelasan tentang Apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Jika ingin mengetahui lebih jelas lagi silahkan hubungi
0819-0808-0709
0819-0808-0709
0819-0808-0709