Tanda Tangan Elektronik menawarkan banyak kemudahan dan penghematan bagi individu dan pengusaha, itulah sebabnya di Indonesia saat ini Tanda Tangan Elektronik semakin lebih diminati. Sayangnya, banyak orang tidak memahami berbagai jenis tanda tangan digital yang ada di pasaran atau signifikansinya. Tanda tangan elektronik tidak semuanya memiliki kekuatan dan otoritas hukum yang sama. Sudah banyak kasus dimana masyarakat dirugikan karena menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak sesuai aturan.
Akibat Hukum Tanda Tangan Elektronik yang Tidak Sah
Salah satu contoh kasus tanda tangan elektronik tanpa izin yang terjadi di California, AS, pada tahun 2016. Kasus ini menimpa Paul Bains, seorang pengacara yang menggunakan tanda tangan digital untuk menyatakan pailit. Layanan yang digunakan Paul Bains berasal dari penyedia tanda tangan elektronik ternama yang sebelumnya telah digunakan oleh berbagai jaringan bisnis di Amerika. Namun, pengadilan memutuskan bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan oleh Paul Bains tidak sah karena dibuat hanya dengan menekan tombol “klik” tanpa prosedur otentikasi tambahan. Hakim percaya bahwa siapa pun dapat menekan tombol ini sehingga identitas orang yang menandatangani dokumen tidak dapat dikonfirmasi.
Kemudian contoh kasus tanda tangan elektronik selanjutnya yaitu, Kisah Brad Levin yang merupakan salah satu kandidat dari Partai Demokrat membutuhkan 10.500 suara untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Namun, dari 16.000 tanda tangan elektronik yang dia kumpulkan, hanya 9.000 yang dianggap sah – artinya dia tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan itu. Pejabat di Colorado menolak sebagian besar tanda tangan elekronik ini karena mereka tidak dapat menemukan identitas dan informasi lain tentang sebagian besar tanda tangan elektronik tersebut. Levin mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut tidak divalidasi melalui proses penandatanganan elektronik yang dapat memverifikasi mereka yang telah menandatanganinya sebagai pemilih yang sah untuk mendukungnya.
Kedua contoh kasus tanda tangan elektronik di atas menjadi contoh tentang pentingnya tanda tangan elektronik yang terpercaya, yang mampu memverifikasi identitas agar bisa dianggap sah secara hukum.
Beberapa Aturan Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Untuk memastikan warga Indonesia memiliki perlindungan saat melakukan transaksi ataupun membuat perjanjian elektronik, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi-regulasi yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik. Salah satu hukum-hukum ini, yang menjadi rujukannya dari Komisi Komunikasi dan Informasi (KOMINFO), adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi 6 syarat tertentu, diantaranya yaitu:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Bila merujuk pada syarat-syarat di atas dalam Undang-Undang yang telah disepakati bersama, hanya penyedia tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi KEMKOMINFO saja yang berhak memiliki kekuatan dan akibat hukum selayaknya tanda tangan basah di Indonesia.
Memilih Penyedia Tanda Tangan Elektronik yang Sah di Indonesia
Bagaimanakah kita bisa memastikan bahwa suatu penyedia layanan tanda tangan elektronik yang sah adalah berdasarkan aturan Indonesia? Mudah saja. Sebuah penyedia layanan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi enam persyaratan UU ITE pasti telah terdaftar sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sehingga, Penyedia ini tidak akan mengembangkan program-program melebihi ketentuan atau syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Penyedia Verifikasi Identitas Digital yang Praktis dan Aman
Kami merupakan salah satu Partner Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Elektronik yang sah di Indonesia Yang Terpercaya dari VIDA. Sistem Kami sudah terkoneksi dan terintegrasi ke layanan tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik untuk menyediakan layanan yang tepercaya, yang juga dapat digunakan untuk multi-factor authentication. Sistem Kami juga sudah menerapkan standar keamanan data kelas dunia, termasuk Public Key Infrastructure, pengenalan wajah (biometrik), dan keamanan jaringan sebagai solusi keamanan data yang komprehensif.
Karena konsep ini, semua dokumen yang telah direncanakan akan memperoleh sertifikat elektronik berintegritas dan melekat ke identitas penandatangan. Penandatanganan Dokumen disertai dengan sistem 2-factor authentication dan bisa menjamin bahwa hanya pemilik identitas tersebut yang dapat menggunakan aplikasi tanda tangannya.
Berbagai kelebihan tanda tangan elektronik Kami bisa Anda peroleh dengan gratis. Apakah Anda Tertarik untuk mencoba? Cukup Kontak tenaga ahli kami melalui tombol WA di bawah ini dan daftarkan diri Anda untuk menikmati kemudahan tanda tangan elektronik sekarang juga!