Keuntungan Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan

Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Untuk dapat menggunakan Tanda Tangan Digital, sesesorang harus memiliki Sertifikat Elektronik, dimana Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Penggunaan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik (TTE) dianggap sah dan diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain dapat memudahkan pekerjaan, tanda tangan digital juga memberikan keuntungan lain, di antaranya:

  • Tanda tangan dokumen bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.
  • Meminimalisasi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen.
  • Lebih hemat biaya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk ATK perusahaan, seperti pengadaan kertas, pulpen, tinta printer, dan biaya penyimpanan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan Solusi Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik. Kami dapat provide solusi terkait Tanda Tangan Digital baik untuk Instansi Swasta BUMN dan Instansi Pemerintahan. Hubungi SERTISIGN 0819-0808-0709