Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Medan Sumatera Utara

Medan, SERTISIGN merupakan Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah sesuai Hukum di Indonesia.

aplikasi-tanda-tangan-elektronik-di-palembang

Kegiatan sosialisasi dan workshop mengenai keamanan informasi menggunakan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) Tanda Tangan Digital (TTD) atau Digital Sinagture yang sudah dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kegiatan ini dihadiri oleh banyak kalangan mulai dari profesional, pejabat pemerintahan, akademisi, mahasiswa/wi dan semua stakeholder di Kota medan, dan kegiatan ini diharapkan semua peserta dapat menjadi Agen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan tanda tangan digital/elektronik pada semua layanan online.

Dengan semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia yang mencapai 50 persen, tentu saja tanda tangan elektronik/digital harus dimiliki oleh para pengguna internet dalam rangka mewujudkan e-goverment yang efisien dan efektif dan tentu saja dapat mendukung program-program pemerintah tentang perkembangan cyber security dalam praktik sistem dan transaksi elektronik nasiona dan meningkatkan transparansi dan keamanan pelayanan publik.

Saat ini di Sumatera Utara, beberapa PemKab sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik ini dalam sistem pemerintahan, salah satunya PemKab Badung yang sudah mengimplementasikan tanda tangan elektronik berbasis aplikasi.

Pengertian Tanda tangan Elektronik menurut UU ITE, adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

SERTISIGN Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

SERTISIGN adalah sebuah software untuk tanda tangan elektronik yang sudah terkoneksi ke penyedia sertifikat elektronik resmi yang tersertifikasi oleh Kemenkoinfo baik untuk sektor Pemerintahan, BUMN maupun Swasta. Untuk mendapatkan layanan kami bisa menghubungi Kontak kami di 0857-1784-1236.

Suatu tanda tangan elektronik menjadi sah, apabila data-data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada si penanda tangan, dan sebuah informasi dan dokumen elektronik harus memenuhi syarat minimum baik Subyek maupun obyeknya. Syarat subyektif meliputi kualitas penanda tangan.

Tanda Tangan Elektronik juga memiliki tujuan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, tanda tangan elektronik harus terikat pada informasi elektronik lainnya yang merupakan substansi dari dokumen elektronik itu sendiri.

Sistem Keamanan dari tanda tangan elektronik ini tentu saja tidak diragukan lagi, karena untuk menjadi penyelenggara sertifikat elektronik maupun penyelenggara sistem elektronik harus melalui audit dari KemKominfo dengan persyaratan yang ketat. Sistem Tanda tangan elektronik ini wajib dapat dipertanggungjawabkan baik keamanannya maupun informasi elektronik yang terkait di dalamnya. Sistem keamanan tanda tangan elektronik meliputi dapat diketahuinya perubahan tanda tangan elektronik maupun informasi elektronik setelah penandatanganan.

Dalam proses penandatanganan suatu dokumen, data-data tersebut hanya berada dalam kuasa penanda tangan dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini membutuhkan sistem proteksi baik 2FA maupun Password yang mumpuni sehingga pihak lain tidak dapat menggunakannya untuk perbuatan yang bersifat melawan hukum.

Dengan adanya program sosialisasi maupun workshop- workshop tentang tanda tangan elektronik di Medan, Sumatera Utara diharapkan dapat disinerjikan dengan Program Pemprovsu smart Provinsi yang masih dalam proses. Apalagi Sumut memiliki wilayah yang cukup luas dengan 33 Kabupaten Kota, kami dari SERTISIGN sebagai penyedia aplikasi tanda tangan elektronik tersertifikasi baik basic on cloud, on premise, juga siap bersinergi dalam implementasi tanda tangan elektronik ini untuk sistem pemerintahan di Kota Medan, dan wilayah sekitar propinsi sumatera utara.

Dengan bersinerjinya dalam pemanfaatan tanda tangan digital melalui aplikasi dan Smart Provinsi maka transfaransi informasi publik ke masyarakat bisa ditanyakan langsung terkait layanan publik disetiap SKPD yang ada.

Kontak-Sertisign