Apakah anda mencari Informasi tentang Vendor Sistem Elektronik Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Kami memiliki Informasi Terbaik tentang itu, Segera Kontak Ahli Kami.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Belakangan ini Aplikasi-aplikasi yang memanfaatkan atau menggunakan sistem elektronik wajib mendaftar di KemKominfo. Kami salah satu Vendor Sistem Elektronik Tanda Tangan Elektronik juga di wajibkan untuk melakukan pendaftaran Sistem elektronik. Aplikasi yang lain seperti media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter termasuk ke dalam PSE, sehingga harus mendaftarkan juga sebagai PSE. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke Kominfo. Pendaftaran PSE bisa dilakukan lewat daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Mengutip keterangan di laman Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kriteria Sistem elektronik yang wajib mendaftar PSE
- Termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, perdagangan barang dan jasa.
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Memilih Vendor Sistem Elektronik Tanda Tangan Elektronik
Bagaimanakah kita bisa memastikan bahwa suatu vendor sistem elektronik tanda tangan elektronik yang sah adalah berdasarkan aturan Indonesia? Mudah saja. Sebuah vendor sistem elektronik tanda tangan elektronik yang telah memenuhi enam persyaratan UU ITE pasti telah terdaftar sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sehingga, Penyedia ini tidak akan mengembangkan program-program melebihi ketentuan atau syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Melalui Sistem Elektronik yang resmi, semua dokumen yang telah direncanakan akan memperoleh sertifikat elektronik berintegritas dan melekat ke identitas penandatangan. Penandatanganan Dokumen disertai dengan sistem 2-factor authentication dan bisa menjamin bahwa hanya pemilik identitas tersebut yang dapat menggunakan aplikasi tanda tangannya.
Berbagai kelebihan tanda tangan elektronik Kami bisa Anda peroleh dengan gratis. Apakah Anda Tertarik untuk mengetahui lebih detail sistem elektronik tanda tangan elektronik? Cukup Kontak tenaga ahli kami melalui tombol WA di bawah ini dan daftarkan diri Anda untuk menikmati kemudahan tanda tangan elektronik sekarang juga!